Menurut Mahmudi  ( 2009: 16- 27) ), Kelompok Pendapatan Asli Daerah dipisahkan menjadi empat Pendapatan yaitu : 
   Pendapatan Asli Daerah (PAD)
A.    Pajak Daerah
B.     Retribusi Daerah
C.     Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang Dipisahkan
D.    Lain-lain PAD yang Sah

1.    Pajak Daerah 
Pajak Daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan perundangan mengenai beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, UU No 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No.34 Tahun 2000
A.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
B.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
C.     Pajak Hotel dan Restoran
D.    Pajak Hiburan
E.     Pajak Reklame
F.      Pajak Penerangan Jalan (Pajak Listrik)
G.    Pajak Parkir
2.      Retribusi Daerah
Retribusi daerah pada umumnya merupakan sumber pendapatan penyumbang PAD kedua setelah pajak daerah.  Terdapat tiga jenis retribusi daerah yaitu: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 
3.      . Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang Dipisahkan
Kontribusi bagian laba perusahaan daerah belum memberikan andil yang cukup signifikan bagi peningkatan PAD. Beberapa perusahaan daerah justru membebani APBD karena harus terus disubsidi sementara laba yang dihasilkan relatif masih kecil sehingga belum bisa memberikan dividen yang berarti bagi daerah namun ada beberapa perusahaan daerah yang maju terutama bergerak dalam bidang Perbankan seperti bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng dan Bank Pembangunan Daerah pada umumnya.

4. Lain-lain PAD yang Sah
Pendapatan daerah yang bersasal dari lain-lain PAD yang Sah antara lain :
·         Hasil penjualan Aset daerah yang tidak dipisahkan
·         Jasa giro
·         Pendapatan bunga
·         Tuntutan Ganti Rugi
·         Komisi
·         Potongan
·         Keungan selisih kurs
·         Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
·         Pendapatan denda pajak dan retribusi
·         Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
·         Pendapatan atas fasilitas sosial dan fasilitas umum
·         Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan


semoga bermanfaat..