Menurut
Mahmudi ( 2009: 16- 27) ), Kelompok
Pendapatan Asli Daerah dipisahkan menjadi empat Pendapatan yaitu :
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
A. Pajak
Daerah
B. Retribusi
Daerah
C. Bagian
Laba Pengelolaan Aset Daerah yang Dipisahkan
D. Lain-lain
PAD yang Sah
1. Pajak
Daerah
Pajak Daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan perundangan mengenai beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, UU No 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No.34 Tahun 2000
Pajak Daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan perundangan mengenai beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, UU No 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No.34 Tahun 2000
A. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
B. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
C. Pajak
Hotel dan Restoran
D. Pajak
Hiburan
E. Pajak
Reklame
F. Pajak
Penerangan Jalan (Pajak Listrik)
G. Pajak
Parkir
2. Retribusi
Daerah
Retribusi
daerah pada umumnya merupakan sumber pendapatan penyumbang PAD kedua setelah
pajak daerah. Terdapat tiga jenis
retribusi daerah yaitu: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu.
3. .
Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang Dipisahkan
Kontribusi
bagian laba perusahaan daerah belum memberikan andil yang cukup signifikan bagi
peningkatan PAD. Beberapa perusahaan daerah justru membebani APBD karena harus
terus disubsidi sementara laba yang dihasilkan relatif masih kecil sehingga
belum bisa memberikan dividen yang berarti bagi daerah namun ada beberapa
perusahaan daerah yang maju terutama bergerak dalam bidang Perbankan seperti bank
DKI, Bank Jabar, Bank Jateng dan Bank Pembangunan Daerah pada umumnya.
4.
Lain-lain PAD yang Sah
Pendapatan
daerah yang bersasal dari lain-lain PAD yang Sah antara lain :
·
Hasil penjualan Aset daerah yang tidak
dipisahkan
·
Jasa giro
·
Pendapatan bunga
·
Tuntutan Ganti Rugi
·
Komisi
·
Potongan
·
Keungan selisih kurs
·
Pendapatan denda atas keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan
·
Pendapatan denda pajak dan retribusi
·
Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
·
Pendapatan atas fasilitas sosial dan
fasilitas umum
·
Pendapatan dari penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
semoga bermanfaat..
semoga bermanfaat..
0 Comments
Posting Komentar